Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon nomor urut 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Wempi Wetipo dan Habel M. Suwae merasa keberatan dengan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
“Secara tegas pemohon sangat keberatan dan menolak atas penetapan Keputusan KPU Nomor 91,” kata kuasa hukum pemohon. Saleh, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (26/7).
Pemohon menyebutkan adanya perbedaan selisih suara antara paslon nomor 1 dan pemohon disebabkan karena rangkaian jumlah kecurangan, kekerasan, dan sejumlah kejahatan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif.
Pemohon dalam dalilnya juga menyebutkan pasangan petahana beserta tim suksesnya menggunakan kekuatan oknum-oknum ASN, oknum kepala daerah, dan oknum aparat keamanan sehingga tindakan tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya pemungutan suara dalam Pilgub Papua yang menjunjung prinsip jurdil luber.
“Yang terjadi di lapangan adalah terdapat banyaknya intervensi dan intimidasi oleh beberapa oknum dimaksud hingga timbul beberapa korban jiwa dalam pemungutan suara yang menggunakan sistem noken secara melawan hukum,” kata Saleh.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid