Saleh juga memaparkan terdapat daerah yang tidak melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken namun terdapat di dalam berita acara di tingkatan distrik yang hampir menyeluruh di 13 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan.
Adapun 13 daerah itu, yakni Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Tolikara.
Selain ketidakadaan berita acara penghitungan suara per TPS, pemilihan dengan cara penghitungan noken di setiap kampung oleh KPPS tidak ditandatangani dan tidak disaksikan oleh saksi pemohon, jelas Saleh.
“Masalah besar lainnya adalah masyarakat di daerah pegunungan semua tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Saleh juga memaparkan adanya intimidasi dari aparat keamanan dan sejumlah bupati kepada saksi-saksi dan relawan dari pemohon di beberapa kabupaten saat hendak menghadiri pemungutan dan penghitungan suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid