Kuasa hukum pemohon yang lain, Krido Sasmita Amsakali menyebutkan bahwa indikasi kecurangan dan manipulasi juga terjadi, terbukti dari adanya berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara, padahal pemilihan belum dimulai.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 13 kabupaten yang menggunakan sistem noken.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid