Jakarta, Aktual.com – Tim pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan – Sandiaga Uno melaporkan portal gerilyapolitik.com kepada Dewan Pers.
Juru bicara Tim Anies – Sandi, Naufal Firman Yursak mengatakan laman gerilyapolitik.com dianggap telah menyebarkan fitnah yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies – Sandi.
“Fitnah keterlaluan, kita tempuh sesuai regulasi, ada yang kepada kepolisian dan Dewan Pers, kita sampaikan bahwa ada beberapa hal yang sangat tendensius disampaikan di gerilyapolitik.com,” kata Firman di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Firman menjelaskan kalau portal ini diketahui sudah menyebarkan berita hoax sejak masa kampanye lalu. “Ini sudah sejak zaman kampanye lalu,” katanya.
Sebelumnya tim Anies – Sandi melapor ke Dewan Pers, pihaknya juga melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), katanya.
Saat di Kemenkominfo, pihak Tim Media Anies – Sandi meminta portal tersebut diblokir, namun pihak Kemenkominfo meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Dewan Pers.
“Kami minta untuk memblokir namun Kementerian Kominfo mengirim email bahwa pihak gerilyapolitik.com mengatakan bahwa mereka sudah melakukan kaidah jurnalistik, oleh sebab itu meminta rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Firman.
“Setelah menerima email dari pihak gerilyapolitik.com, Kemenkominfo meminta untuk hadir, namun sayang hingga saat ini pihak gerilyapolitik.com tidak pernah hadir,” katanya.
Dewan Pers juga telah menelusuri dan melakukan pemeriksaan terhadap portal gerilyapolitik.com dan menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan – Peraturan Dewan Pers.
Dewan Pers dalam surat yang ditujukan kepada Tim Advokasi dan Pengamanan Anies – Sandi berpendapat bahwa dalam menghadapi gerilyapolitik.com dapat menempuh prosedur hukum di luar Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan media profesional yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi peraturan maupun surat edaran Dewan Pers.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: