Jakarta, Aktual.co —Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur akan geruduk Komisi A DPRD DKI pekan ini. Warga marah karena merasa dikhianati Pemprov DKI terkait ganti rugi penggusuran rumah mereka yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Pasalnya Pemprov DKI tak menepati Peraturan Gubernur 190/2014 yang menyebut warga gusuran akan mendapat ganti rugi 25 persen.
Dalam pertemuan yang dibungkus acara ‘sosialisasi’ dan dihadiri sejumlah pejabat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait, warga diberitahu kalau Pergub tersebut sudah tidak berlaku.
“Di situ diundang sama kecamatan. Moderatornya walikota, Aspem DKI Bambang Sugiono, ada dari menkopolhukam. Ada dari ibu Vika, dinas perumahan. Dinas PU Edi Sudrajat. Termasuk biro hukum. Memutuskan pergub 190 masa berlakuknya habis. Dinyatakan warga kampung pulo tidak akan diganti,” kata Syamsudin, salah satu ketua Lembaga Masyarakat Kota (LMK) RW 02 Kelurahan Kampung Pulo, kepada Aktual.co, Rabu (10/6).
Dari hasil keputusan tersebut, ujar Syam, warga berasumsi Pemprov DKI tidak mau membayar ganti rugi. “Intinya gak mau bayar mereka (Pemprov DKI). Kita akan terus bergerak, surati Ahok dan datangi DPRD Komisi A,” ucap dia. 
Dari informasi yang dihimpun, warga Kampung Pulo diberi ultimatum hingga 28 Juni nanti untuk mengosongkan rumahnya.

Artikel ini ditulis oleh: