Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno, berencana akan menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini dilakukan, lantaran menganggap Jaksa Agung dari Partai Nasdem itu melakukan kesewenang-wenangan.

Ia memprotes dan menguggat Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

SK tanggal 18 November 2015 tersebut antara lain muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

Oleh karenanya, ia mengajukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut. Terlebih, Prasetyo, tidak memberikan hak banding dan jawab terhadap putusan itu.

Selain itu, Jaksa Agung dikabarkan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Indro Sugianto menyatakan seharusnya terperiksa diberikan kesempatan menyatakan hak banding.

“Terperiksa itu mempunyai hak selama 14 hari setelah surat itu diterima untuk menyatakan hak banding. Jadi pergantian pejabat yang ditinggalkan harus menunggu hak Chuck terpenuhi dulu,” kata Indro di Jakarta, Rabu (9/12).

Bahkan Indro menyatakan jika Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan pelantikan atau pergantian pejabat tersebut tetap dilaksanakan, dirinya menduga ada sesuatu dibalik pemeriksaan Chuck selama ini.

“Jika kedepan putusan pemeriksaan ini dipermasalahkan oleh terperiksa dan terbukti ada kekeliruan, maka yang harus bertanggungjawab pertama kali yakni Jamwas dan Ketua Tim Pemeriksa. Selain itu juga Jaksa Agung juga harus ikut serta,” cetusnya.

Ia pun mendukung Chuck untuk mengajukan keberatan dan melaporkan bukti kuat adanya kekeliruan dalam pemeriksaan dirinya. “Laporkan ke Komisi Kejaksaan, kami siap mengusut untuk membongkar dugaan adanya permainan disini. KKRI siap membantu. Disamping itu, Chuck juga bisa mengajukan PTUN gugatan terhadap Jaksa Agung jika kurang puas,” imbuhnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai jika Chuck sudah mengajukan gugatan ke PTUN, maka secara otomatis SK penunjukkan penggantinya, merupakan bagian dari objek sengketa yang diajukan, harus ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan.

“Itu semua sudah diatur dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN. Dengan kata lain, hukuman sanksi serta keputusan mutasi yang diberikan kepada Chuck untuk sementara tidak bisa diberlakukan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Margarito.

Menurut Margarito, pemeriksaan yang sudah dilakukan pengawasan sepertinya memiliki kepentingan politis. “Saya tahu siapa Chuck, dia memiliki segudang prestasi di kejaksaan. Sayangnya dia ini tidak disukai rekan sejawat karena memiliki prestasi dan memiliki visi misi mengabdi untuk negara. Jadi pemeriksaan tersebut sepertinya pesanan,” cetusnya.

Hal ini berbanding terbalik, terkait penjatuhan hukuman ringan oknum jaksa cabul dari Kejaksaan Negeri Cibinong berinisial YY. Lantaran dekat dengan putra Jaksa Agung HM Prasetyo, YY dikabarkan hanya mendapatkan sanksi ringan. Padahal, YY diduga telah melakukan sikap amoral terkait laporan seorang perempuan warga Bekasi yang disuruh melakukan oral seks demi keringanan hukuman suaminya yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby