Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad resmi menyandang status tersangka di Polda Sulseslbar dengan tuduhan memalsukan dokumen.
Pascapenetapan tersangka terhadap Samad, Nursyahbani Katjasoengkana yang mengklaim sebagai kuasa hukumnya menemui Samad di gedung KPK. Bersama Nursyahbani, bergabung sekitar 60 pengacara untuk membantu proses hukum Samad terkait kasus pemalsuan dokumen yang telah dituduhkan itu.
“Saya ke sini para pembina dan pengawas YLBHI memberikan dukungan ke KPK. Saya sudah mendapat informasi dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi,” kata Nursyahbani di KPK, Selasa (17/2).
Nursyahbani mengaku kedatangnya ke KPK guna membahas substansi kasus yang dituduhkan oleh Polda Sulselbar terhadap Samad. Pasalnya, hingga saat ini Samad belum mengetahui pasal apa yang disangkakan kepadanya.
“Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen,” ujar Nursyahbani.
“Kita anggap ini bagian kriminalisasi dan politisasi. Nantinya akan ada sekitar 60 pengacara yang bergabung,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















