Jakarta, Aktual.com – Keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dianggap telah merugikan orang lain yang bukan debitur. Dalam laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 dengan terlapor Dirut BRI Suprajarto dan mantan Dirut BRI Randi Anton dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/12).
Demikian disampaikan kuasa hukum korban, Johnny Situwanda kepada wartawan, Senin (11/12). “Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator,” ujarnya.
Menurutnya bahwa adanya laporan tersebut dikarenakan perkara Nyonya Lusy yang merupakan Ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa sekitar Rp 5,1 miliar dengan menjaminkan sejumlah barang berharga seperti tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.
Dalam proses tersebut ibunda Ita dinilai oleh pihak BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.
“Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita,” kata dia.
Total, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp 37 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid