Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengerusakan.

“Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yg merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi,” tegas Johnny.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Dia menjelaskan, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan. Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johnny telah dilanggar BRI.

“Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur, Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan, Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid