Jakarta, Aktual.com – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis mengaku mengalami kerugian pascadilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel atas tuduhan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau soal bisnis sekarang orang jadi kurang percaya sama saya,” kata Andrew Darwis saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Sejak mundur dari CEO Kaskus dia punya bisnis lain seperti restoran. “Kalau ada teman-teman yang mau ajak bisnis mulai mikir dua kali karena ada berita begini, ‘kok bisa nipu-nipu’,” katanya.
Kerugian lainnya bahkan berdampak pada perusahaan rintisan Kaskus yang sudah ditinggalkan Andrew sejak 2013 yang kehilangan kepercayaan dari investornya.
Hal ini disebabkan pada situs pencarian Google, saat orang-orang mengetikan nama Andrew Darwis yang muncul adalah pemberitaan tentang kasus tuduhan pemalsuan dan penipuan yang menyeret dirinya.
“Sekarang kalau orang googling (Andrew Darwis) munculnya pemberitaan tentang kasus itu semua. Orang-orang (investor) jadi lebih mundur, takut gitu ya,” ujar Andrew.
Selain kerugian mundurnya pihak-pihak yang mau berbisnis dengan dirinya, Andrew mengaku mengalami tekanan batin karena pemberitaan bernada negatif yang menyeret namanya itu.
“Lumayan tekanan batin dong. Saya mau makan susah, tidur susah karena kepikiran kasus ini. Padahal saya bukan orang yang suka cari masalah,” ujar Andrew.
Karena kerugian-kerugian itu, Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya Empel dan kuasa hukum Titi, yaitu Jack Boyd Lapian yang menyeret nama Andrew dalam laporan kasus pemalsuan dan TPPU.
“Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Abraham Sridjaja, kuasa hukum dari Andrew Darwis.
Kedua orang tersebut dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga telah mencemarkan nama baik Andrew dan menyebabkan kerugian-kerugian seperti yang disebutkan.
Sebelumnya, Titi Sumawijaya Empel bersama penasihat hukumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu.
Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/DitReskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan