Ribuan buruh yang tergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat melakukan aksi longmarch menuju Istana Merdeka, Jakarta (31/10/2017).Aksi longmarch ribuan buruh menuju Istana Negara, Jakarta ini untuk menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kelompok buruh mengancam akan menggugat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bila tak kunjung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

“Kalau beliau (Anies-Sandi) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat (10/11).

Menurut Dwi, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku akan tetap menampung masukan dari buruh yang tak setuju dengan besaran UMP tersebut.

Dia juga akan mendengarkan masukan dari para pengusaha. Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh.

Meski begitu, Sandi tidak menjelaskan secara gamblang apakah masukan-masukan yang diterimanya itu dapat mengubah keputusan soal penetapan UMP.

“Kami sudah mengambil keputusannya, dan sekarang kami tampung semua masukannya. Kami terus berkoordinasi dan kami ingin mendengar semua masukan dari teman-teman, dari dunia usaha, serikat pekerja, juga daripara ahli, akademisi, juga dari pemerintah pusat,” kata Sandi.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid