Jakarta, Aktual.com — Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan akan menempuh jalur hukum lain terkait sejumlah pemaparan kronoligis yang berada di website resmi DPP PKS tentang pemecatan dirinya oleh partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.

“Kalau saya dalam kronologi yang disampaikan dalam website DPP PKS banyak yang bermasalah, dan siapapun yang membuat itu dapat menjadi delik aduan karena tuduhan itu tentu merugikan saya,” kata Fahri dalam konferensi persnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (8/4).

Terlebih, sambung dia, dalam kronologis tersebut disebutkan ‘sebagai dosa besar yang dilakukannya’, sehingga dijadikan pertimbangan keputusan. Ia menyampaikan soal pernyataan ‘anggota dewan rada-rada bloon’ dan dikatakan sudah diputus melanggar kode etik.

“Saya telah bersurat kepada mahkamah kehormatan dewan (MKD), bahwa pernyataan saya itu adalah satu metafora ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung bagi sistem kedewanan, sebab dewan dipilih bukan atas kepintarannya melainkan kesukaan masyarakat terhadap anggota tersebut dan bukan diajukan dari universitas,”

“Dan saya sudah klarifikasi surat kepada MKD dan saya tidak pernah diperiksa MKD dan belum ada keputusan apapun. Kalau sudah ada tentu saya akan menerima salinan putusan, sekalipun putusan itu ringan,” tambahnya.

Lalu, Fahri mengatakan soal tudingan pernyataannya yang mengatakan jika DPR sepakat untuk membubarkan KPK, dan tudingan dalam kronologis itu tidak ada bukti apapun. Hingga, persoalan membela pembanguan proyek di kawasan parlemen.

“Saya itu dalam proyek DPR ditunjuk sebagai ketua tim implementasi reformasi DPR dan pada saat saya ditunjuk dan disahkan oleh paripurna yang didalamnya ada fraksi PKS dan tidak ada intrupsi atau keberatan apapun yang disampaikan ketika itu,” beber wakil ketua DPR RI itu.

Oleh karena itu, Fahri mengatakan akan mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baiknya tersebut, meskipun tidak diketahui siapa pembuat dari kronologis itu.

“Kecuali kalau memang ditandatangani oleh presiden partai maka presiden partai dapat saya tuduh melakukan kebohongan publik,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang