Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu ‎karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ogah menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait agenda pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan makar, Jumat (31/3).

Kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo menerangkan alasan untuk tidak memenuhi panggilan polisi, karena tidak adanya undangan resmi yang diterima kliennya tersebut.

“Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau (Tommy) nerima, pasti menghubungi kami sebagai pengacara,” kata dia saat dihubungi.

Mengenai kasus makar ini, Erwin mengaku sudah menyurati Polda Metro Jaya untuk menjadi kuasa hukum Tommy. Tindakan hukum yang dia lakukan pertama kali saat mensomasi tersangka kasus makar Firza Husain, untuk mengklarifikasi Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana bukan yayasan milik keluarga Cendana.

“Saya pengacara beliau khusus di kasus ini. Kami juga dulu yang kirim somasi ke Bu Firza.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu