JAKARTA, Aktual.com – Dalam peliputan berita, seorang wartawan sejatinya wajib mengedepankan kode etik jurnalistik. Sayangnya masih ada oknum wartawan yang mengabaikannya.
Seperti yang dialami Heru Hidayat, yang menjadi korban hoaks alias berita bohong dari produk media online baru-baru ini. Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan, kliennya merasa keberatan atas pemberitaan beberapa media online.
“Kami selaku PH Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beberapa media online di mana wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan klien kami Heru Hidayat. Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas,” kata Kresna di Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Sebelumnya, media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT. FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT. ASABRI.
Kresna menambahkan wartawan salah satu media diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.
“Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI.”
Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.
“Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan,” kata Kresna.
“Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online,” ujarnya lagi.
Karena itu, pihaknya menuntut media online yang menyajikan berita bohong untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.
“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya”, pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ridwansyah Rakhman