“Hingga delapan tahun uang diinvestasikan, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya,” imbuhnya.

Karenanya permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan sebagian dana investasi Johnny yang berasal dari tiga polis. “Sementara uang dari dua polis yang bernilai ratusan juta, tak dipulangkan,” katanya.

Setelah berulang kali disomasi dan dinilai tak berniat memenuhi tuntutan, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Laporan pidana kemudian dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018), dan saat ini dalam proses penyidikan, dilanjutkan lagi dengan tuntutan Perdata.

Johnny menjelaskan, gugatan diajukan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin ini turut menyasar pemegang saham, karena direktur utama dinilai tak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah.

“Kalau direktur saja kan dia enggak ada itikad baik. Sama sekali enggak ada itikad baik. Dia sudah tahu timbul persoalan, bukannya secepatnya diselesaikan, akhirnya persoalan menjadi besar. Kalau persoalan menjadi besar, saya kira pemegang saham wajib mengetahui,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid