Adapun ganti rugi yang dituntut Johnny dalam Gugatannya berjumlah miliaran Jumlah ini berasal dari dana yang diinvestasikan, profit, biaya sewa pengacara dan lainnya. Johnny mengatakan, ganti rugi bisa lebih besar nilainya jika seluruh polis miliknya didaftarkan untuk mengajukan gugatan.

“Tuntutan ganti rugi kali ini bernilai miliaran dari satu polis. jika Empat-Lima polis milik saya diajukan lagi bisa puluhan miliar nilainya,” jelas dia.

Johnny rencananya akan segera mendaftarkan lagi empat Gugatan terhadap Pemegang Saham dan Dirutnya AIA, jika Gugatan kali ini masih direspon dengan itikad buruk dari AIA,

Lebih lanjut, pihaknya meminta otoritas terkait turun tangan. Sebab persoalan ini tidak hanya melibatkan dirinya secara pribadi, tapi rakyat Indonesia. Bahkan ia menduga ada kejahatan kerah putih dalam penawaran produk asuransi ini.

“Uang disedot semua ke luar negeri, dengan iming-iming investasi. Menjual asuransi tapi menggunakan ‘baju’ investasi. Tapi investasi yang tidak pernah untung, yang ada buntung. Buktinya ini (uang) pokok saya diambil, dipotong, dialirkan kemana saya enggak jelas, tanpa persetujuan saya juga. Nah ini semoga tidak terjadi lagi kepada warga negara Indonesia yang lainnya,” tandas Johnny.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid