Padang, Aktual.com – Ratusan masyarakat dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Khatib Sulaiman, Kota Padang, Selasa (22/9). Aksi sendiri tergabung dalam Gerakan Anti Perampasan Tanah yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Pengunjuk rasa merasa hak mereka atas tanah yang dimiliki dirampas secara paksa oleh Pemerintah. Dimana, berbagai kasus perampasan tanah diakui telah terjadi dari tahun 1991, namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan titik terang.

“27 tahun kami menempati tanah kami sendiri, dengan cucuran keringat kami mendapatkannya. Kemudian, seenak-enaknya pemerintah untuk perusahaan menggusur kami secara paksa. Terkadang, kami diadu dengan aparat keamanan, hingga diri kami tidak tenang,” sorak salah seorang pengunjuk rasa.

Adapun kasus perampasan tanah yang tergabung dalam Gerakan tersebut diantaranya Pemerintah memberikan Izin Hak Guna Usaha (HGU) diberikan kepada PT TKA yang seharusnya dimiliki penguasa Ulayat Ninik Siga Jantan di Nagari 3 dan Lubuk Besar, Batu Kangkung.

Kemudian, izin HGU PT PPR diatas tanah Ulayat Dt. Garang, Dt. Jelo, dan Dt. Bando Rajo di Nagari Salareh Aie. Izin HGU No.08 tahun 2013, PT Sukses Jaya Wood diatas tanah Ulayat Nagari Silaut. Lalu, penggusuran pembangunan Jalan 2 Bypass Jalur 40, dimana mereka merasa ditindas karena konsolidasi akan ganti rugi dari tahun 1989 tak kunjung usai.

“Terparah, kami dari Warga RT 03 RW 13 Bungo Pasang diteror setiap malam oleh TNI AU, karena mereka mengklaim itu tanahnya. Kami menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPS) segera menjelaskan status tanah tersebut,” tegas warga Bungo Pasang tersebut.

Masyarakat itu sendiri menuntut agar Anggota DPRD Sumbar segera menuntaskan kasus tersebut dan mengembalikan hak atas tanahnya. “Jangan masyarakat diadu dengan aparat, kami berpuluhan tahun tinggal disana, tapi kami ditindas oleh Korporasi dan Pemerintah,” soraknya.

Sementara itu, hingga saat ini, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa tengah berdialog dengan Anggota DPRD Sumbar dalam membicarakan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: