Smart Community adalah sebuah konsep gagasan pengembangan sebuah kawasan hunian yang mengedepankan aspek pendayagunaan piranti dan infrastruktur teknologi yang dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan serta ramah lingkungan ,hemat energi dan kemudahan akses berbasis mobile internet bagi penghuninya. Dalam kerja sama ini Panasonic menyediakan sistem dan piranti teknologi untuk smart home solution serta network & surveillance system pada seluruh unit unit rumah di klaster Quantum yang merupakan pengembangan terbaru di kawasan perumahan Serenia Hills.Serenia Hills merupakan sebuah kawasan perumahan seluas 26 hektar di jakarta selatan dan sudah mulai dikembangkan sejak tahun 2011. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Puluhan masyarakat dari Desa Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat mendesak pemerintah menghentikan perampasan tanah oleh sebuah perusahaan di tiga desa, Punggur Kecil, Arang Limbung, dan Limbung.

“Kami mendesak pemerintah agar segera mencabut izin ajudikasi tanah yang jelas-jelas cacat hukum secara yuridis, dan fisik serta administrasi di Desa Punggur Kecil, Arang Limbung dan Desa Limbung,” kata Ketua Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Kalbar, Wahyu Setiawan di Pontianak, Rabu (24/1).

Ia menjelaskan, saat ini ada upaya perampasan tanah oleh sebuah perusahaan pengembang, PT KPD, di tiga desa itu. Seperti melakukan kanalisasi di tanah masyarakat, yang disertai tindakan intimidasi, melalui preman-preman dan oknum penegak hukum agar masyarakat menyerahkan tanahnya.

“Kemudian masalah ajudikasi tahun 1982 yang tujuannya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi secara hukum cacat administrasi, karena digunakan oleh pihak developer tersebut untuk merampas tanah masyarakat di tiga desa tersebut,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalbar tersebut, menuntut pemerintah menanggapi dengan serius permasalahan itu, sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak merugikan masyarakat banyak.

Sementara itu, Waluyo salah seorang perwakilan dari Desa Limbung juga mempertanyakan nasib tanah mereka yang sudah digarap puluhan tahun itu, tiba-tiba akan digarap oleh pihak lain.

“Kami saat ini sangat diintimidasi, karena tidak mau menyerahkan tanah yang sudah digarap puluhan tahun oleh nenek moyang kami,” katanya.

Salaludin perwakilan dari Desa Arang Limbung mengatakan, awalnya alat berat itu dimasukkan untuk tujuan pengairan, ternyata hanya mengelabui masyarakat.

“Ternyata alat berat itu masuk untuk merampas tanah kami dengan meletakkan sertifikat sebanyak 77 persil yang luasnya sekitar 150 hektare lebih secara paksa tanpa landasan yang kuat, sehingga dengan secara paksa merampas tanah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Miftah mengatakan, pihaknya siap memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tampung aspirasi masyarakat, dan akan disampaikan ke pimpinan, kemudian disampaikan ke gubernur, karena memang kewenangan gubernur dalam mengeluarkan izin tersebut,” katanya.

Ia berjanji, pihaknya akan mengawal kepentingan rakyat yang tanahnya dirampas oleh pihak perusahaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka