Jakarta, Aktual.com — Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengeksekusi mati terpidana narkoba.
Hal ini dinyatakan Buwas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (4/2) kemarin.
“Kami beri dorongan ke Kemenkum HAM, Jaksa Agung, karena Freddy Budiman sampai hari ini bisa menggiatkan operasinya. Itu kan yang 151 orang sudah diputus harus menjadi prioritas,” kata Buwas.
Desakan ini, menurut Buwas, dikarenakan peredaran narkoba sudah mencapai titik kritis sepanjang sejarah. Freddy dinilai telah melakukan segala cara dari dalam penjara untuk membangun jaringan narkoba.
Maka dari itu, Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeksekusi 151 terpidana narkoba yang sudah diputuskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang