Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas ke pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di area Balai Kota DKI Jakarta dan didalam gedung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
“Kalau satu-dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya (pejabat eselon),” ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar. Mulai dari memberikan peringatan sampai pencopotan jabatan yang di dimilikinya saat ini.
“Sanksi ini belaku mulai dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) sampai Camat dan Lurah,” tambahnya.
Dikatakan Lasro bahwa sanksi ini diberikan bukan hanya kepada pejabat atau PNS yang tertangkap tangan sedang merokok, bahkan apabila ditemukan puntung atau abu rokok di meja kerja para PNS atau pejabat eselon.
“Bahkan kalau diruangannya ditemukan puntung dan abu itu bisa dikenakan sanksi. Itu indikasinya dia perokok,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















