Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Jefri Setiawan Tan, mertua Mohamad Sanusi dicecar seputar pembelian aset yang dilakukan menantunya. Sebab, beberapa aset yang dimiliki Sanusi diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.

Salah satu yang ditelusuri ialah pembelian rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kata Jefri, rumah itu dibeli dengan harga Rp 10 miliar. Harga ini lebih rendah dari kesepakatan antara pihaknya dengan Trian Subekti sekira Rp 16 miliar. Sementara sisanya diurus anak dan Sanusi.

“Saya hanya bayar Rp10 miliar,” beber Jefri saat bersaksi dalam persidangan Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).

Lebih jauh dijelaskan Jefri, pembelian rumah itu ‎selanjutnya diurus oleh anaknya Evelyn Irawan yang merupakan istri Sanusi. Awalnya, sambung dia, rumah tersebut dijual dengan harga Rp18,5 miliar.

Namun, setelah negosiasi disepakati harga sebesar Rp16,5 miliar lengkap dengan furniturenya. Namun sebetulnya, Jefri sendiri menginginkan rumah ini tanpa furniture.

“Karena saya gak ingin keseluruhan, saya ingin rumahnya saja. Yang kepingin furniturenya itu Pak Sanusi. Akhirnya disepakati Rp16,5 miliar,” jelasnya.

Sanusi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasusnya menemukan adanya sejumlah aset Sanusi yang dibeli oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp 45 miliar.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby