Tangerang, Aktual.com – Hutang menumpuk, Perusahaan Daerah (PD) Apotik Sumber Jaya akhirnya dibubarkan Pemkab Tangerang.
Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut memiliki utang sebesar Rp506 juta sejak tahun 2011. Ditambah lagi temuan adanya kerugian hingga Rp277 juta.
Penyebabnya, kalah bersaing dengan apotik swasta di pelayanan dan harga.
Saat dikonfirmasi, Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pembubaran perusahaan pelat merah itu telah sesuai aturan yang berlaku yakni UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah kami kaji dan hasil kerja tim yang dibentuk maka pembubaran PD Apotik itu harus melalui Peraturan Daerah,” kata Ahmed di Tangerang, Jumat (4/9).
Kata dia, di UU tersebut terutama di Pasal 33 ayat 2, disebutkan bahwa pembubaran PD Apotik dapat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas PD Apotik Sumber Jaya, Iskandar Mirsyad Pemkab Tangerang sudah membentuk tim khusus tentang PD Apotik itu dan mengusulkan ke DPRD setempat untuk dibubarkan.
Keuangan PD Apotik itu sudah dalam kondisi kritis dan tidak ada pemasukan serta perlu suntikan dana. Padahal BUMD seperti PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) pada tahun 2014 memberikan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp21 miliar.
BUMD lain yakni PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menyumbang deviden sebesar Rp189,52 juta dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 1,59 miliar.
Dia menambahkan khusus untuk BUMD Apotik Sumber Jaya sejak tahun 2011 hingga 2014 belum memberikan pemasukan dan dalam laporan pengelola selalu merugi.
Ahmed mengatakan tujuan pembubaran tersebut untuk memberikan kepastian kepada kreditor, para karyawan dan pengurus.
Meski begitu, pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap nasib karyawan PD Apotik itu bila dibubarkan. “Minimal diberikan pesangon karena saat ini sedang dilakukan audit menyangkut aset yang mayoritas berada di Kota Tangerang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: