Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan proses rekruitmen calon anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi di seluruh Indonesia dengan merujuk pada regulasi Pemilihan Umum sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, berdalih, proses rekruitmen ini dimulai saat DPR masih menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, pada beberapa waktu lalu.
Namun demikian, ia mengklaim bahwa pelaksanaan rekruitmen ini masih tetap sah dan konstitusional merskipun UU Pemilu yang baru telah disahkan DPR.
“Terdapat perbedaan pengaturan tentang pembentukan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota antara yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan UU Pemilu yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan UU Pemilu, proses yang dilakukan oleh Bawaslu tetap sah,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (8/8).
Abhan menjelaskan, pada saat proses seleksi yang dimulai sejak Juni 2017 lalu, DPR juga sedang membahas RUU Pemilu bersama pemerintah. Dia menjabarkan, pada akhirnya, terdapat perbedaan pengaturan tentang pembentukan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota antara yang diatur dalam UU 15/2011 dengan UU Pemilu yang ditetapkan dalam DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka