Perbedaan tersebut di antaranya adalah persyaratan dan jumlah keanggotaan serta bentuk kelembagaan. Secara kelembagaan, UU 15/2011 mengatur, pengawas Pemilu di kabupaten/kota adalah lembaga ad hoc, Panwas Kabupaten/Kota. Ketentuan itu diubah oleh UU Pemilu baru menjadi lembaga permanen, Bawaslu Kabupaten/kota.
Ketentuan peralihan UU Pemilu hasil paripurna DPR di antaranya mengatur, proses seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat UU tersebut diundangkan, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan UU 15/2011. Selanjutnya, Pasal 567 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, penambahan jumlah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak UU diundangkan.
“Kita masih dalam masa transisi dari undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” ujarnya.
Selain itu, diatur pula, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang ditetapkan berdasarkan UU 15/2011 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya (Pasal 563 UU Pemilu ayat (1) huruf f). Soal masa tugas, diatur bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan 15 Tahun 2011, berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang (Pasal 563 UU Pemilu ayat (12 huruf d).
Anggota panwas tesebut dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka