Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie tidak setuju terhadap mekanisme presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada Pilpres 2019.
Menurutnya hal itu tidak produktif dan cendrung merusak iklim demokrasi. Dia menguraikan; pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 dapat menganjal seseorang untuk mengajukan dan diajukan sebagai calon presiden dan pasangannya.
“Penerapan presidential threshold 20 persen harus dipertimbangkan oleh MK untuk dikurangi atau dicabut,” kata Jimly dalam diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre (Polcen) Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.
Jimly mengadaikan jika dirinya masih berstatus memangku jabatan MK, dia memastikan bahwa keputusannya akan mengabulkan gugatan dari masyarakat.
“Kalau saya masih jadi hakim MK, tuntutan dari masyarakat yang menggugat presidential treshold 20 persen akan saya kabulkan. Namun, saya, kan, sekarang sudah pensiun,” kata Jimly.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta