Kairo, Aktual.com – Mesir pada Senin (4/11) mengecam keputusan Israel yang menarik diri dari perjanjian dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), selaku penyedia layanan penting bagi pengungsi Palestina.
Keputusan itu, yang akan berlaku dalam waktu tiga bulan, akan melarang operasi UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataan yang tegas, Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam langkah Israel sebagai “pelanggaran terang-terangan dan sistematis terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan,”.
Mesir juga menegaskan bahwa keputusan itu merupakan eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk melemahkan perjuangan Palestina, khususnya hak-hak pengungsi dan prinsip hak untuk kembali.
Kementerian tersebut memperingatkan bahwa keputusan Israel “dapat menyebabkan runtuhnya dukungan kemanusiaan bagi warga sipil Palestina, mengancam layanan penting yang disediakan oleh badan tersebut.”
Mesir juga menyatakan pemerintah Israel “sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi” dari keputusan tersebut, dan bahwa peran UNRWA tidak dapat digantikan.
Israel secara resmi memberi tahu PBB pada Minggu (3/11) tentang keputusannya untuk menarik diri dari perjanjian dengan UNRWA, dengan menyebut “kekhawatiran keamanan” sebagai alasannya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Umum PBB Philemon Yang, kemlu Israel menyatakan bahwa penarikan itu dilakukan terkait dengan perjanjian 1967 mengenai operasi UNRWA dalam mendukung pengungsi Palestina.
Pada 28 Oktober, Israel melarang kegiatan UNRWA di wilayah pendudukan di Palestina, dan menuduh beberapa pegawai badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas tahun lalu.
UNRWA membantah tuduhan Israel itu dengan menegaskan bahwa pihaknya netral dan fokus pada bantuan kepada pengungsi, serta menyebut tidak ada organisasi lain yang dapat secara efektif melaksanakan peran tersebut.
Israel melanjutkan serangan besar-besaran di Gaza sejak serangan lintas batas Hamas tahun lalu, meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menuntut pihak-pihak terkait segera melakukan gencatan senjata.
Sudah hampir 43.300 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, terbunuh dan lebih dari 102.260 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi kasus genosida atas tindakannya di Gaza.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan