Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama. Selain itu Ahok dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebelum mengambil langkah kasus penistaan agama oleh Ahok dinaikan ketahap penyidikan, telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli dalam gelar perkara kemarin.

“Antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Ari Dono dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).

Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.”

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya. “Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” kata Kabareskrim.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu