Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar tidak khawatir terhadap rencana BANI versi Sovereign untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun begitu, bagi Husseyn, PK merupakan hak hukum dari setiap warga negara, karena memang ada UU yang mengaturnya. Tetapi dia yakin, pengajuan PK secara hukum tidak menunda eksekusi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apalagi putusan resmi kasasi tersebut telah dikeluarkan, sehingga dibatalkannya legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan,” ungkap Husseyn, di Jakarta, kemarin ditulis Kamis (26/7).

Sejauh ini, kata dia, pihak Husseyn telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) dengan merujuk pada copy Putusan lengkap tentang Putusan Kasasi MA yang telah diumumkan dalam website resmi MA. Hal itu harus dapat segera melaksanakan putusan itu dengan mencabut status badan hukum BANI versi Sovereign.

Terkaut kisruh nama ‘BANI’ itu, jelas Husseyn, berawal dari adanya sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya persis sama dengan lembaga yang kini tengah dipimpinnya dan telah berdiri selama sejak 41 tahun ini.