“Dan perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh UU tentang Merek sejak tahun 2003 itu,” paparnya.

Tak berhenti di situ, kemudian BANI versi Sovereign tersebut menggugat BANI terkait hak penggunaan merek nama itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, walaupun akhirnya pengadilan itu memenangkan tergugat. Sehingga BANI tetap sebagai pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata ‘Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)’ dan ‘BANI Arbitration Center’.

Meeki begitu, kata dia, BANI tidak pernah berkeberatan jika ada lembaga atau perkumpulan yang dibentuk untuk menyelenggarakan arbitrase. Namun tentunya dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh UU tentang Merek.

“Silahkan gunakan nama lain. Karena saat  ini di Indonesia sudah ada BAPMI untuk penyelesaian sengketa pasar modal. Ada BAORI untuk sengketa  olahraga, dan lainnya. Mengapa harus melanggar hukum menggunakan nama BANI yang sudah ada sejak dahulu secara nyata dan secara hukum,” ujarnya.

BANI selama ini sebagai lembaga yang telah memeriksa dan memutus berbagai sengketa di bidang bisnis. Hingga tahun 2016 BANI telah menangani lebih dari 1.000 perkara.