Jakarta, Aktual.com – Saat ini, laju investasi memang masih berjalan single digit atau dengan kata lain masih cukup rendah mencapai 7 persen. Padahal, agar proses investasi itu bisa dianggap berdampak ke pertumbuhan ekonomi, minimal bisa mencapai 10 persen.

Kondisi ini terjadi, karena penegakan hukum yang ada selama ini belum betul-betul melindungi investor yang mau menginvestasikan dananya ke Indonesia. Ketidakpastian hukum ini membuat laju investasi masih rendah.

“Dari kemarin yang ramai diluncurkan itu soal Satgas (Satuan tugas) Saber (sapu bersih). Tapi bentuknya lebih banyak ke proses pelayanan publiknya. Padahal mestinya, apa yang dibuat pemerintah ini harus didukung oleh sistem peradilan juga,” jelas pengamat hukum investasi Ifdhal Kasim, di Jakarta, Sabtu (22/10).

Padahal menurutnya, investasi itu memerlukan lingkungan hukum yang sehat. Dan perlu penegakan hukum yang bagus termasuk stabilitas politik. Persoalan ini terkait bukan hanya dengan hukum investasi, tapi juga hukum secara keseluruhan.

“Karena seharusnya ada keterpaduan hukum yang bisa membangun iklim investasi yang sehat. Ini masalah besar di Indonesia. Sehingga banyak keraguan bagi investor, karena tak bisa diprediksi. Makanya hingga kini, arus modal yang masuk ke Indonesia relatif masih kecil,” papar Ifdhal.

Dengan kondisi hukum yang tak melindungi investor itu, kata dia, pemerintah pun banyak melakukan revitalisasi hukum dengan cara deregulasi yang menghambat proses investasi.

“Cuma masalahnya sistem peradilan kita belum berpihak ke investor. Sekalipun ada tim Satgas, kalau sistem peradilan tak berubah dan tak cukup andal memberikan kepastian hukum bagi para investor, maka akan sia-sia,” cetus dia.

Artinya, ujar dia, kalau pemerintah berjalan sendiri, tapi dibarengi dengan reformasi hukum, terutama di sistem peradilan, maka akan tetap menganggu laju investasi.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka