Jakarta, Aktual.com – Kendatipun berbeda pendapat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Menterian ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) atas pembubaran tim ad hoc, namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan keinginan LBP itu tidak melanggar aturan apapun.
Dia menjelaskan posisi LBP sebagai Plt membawa legitimasi hukum atas tugas dan wewenang di Kementerian ESDM. Dengan demikian kebijakan pembubaran tim besutan mantan Menteri ESDM sebelumnya, yakni Sudirman Said, dinilai sah secara hukum ketatanegaraan.
“Jadi begini, Kepres Plt Menteri ESDM berbunyi bahwa tugas wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM itu melekat di Plt. Jadi, beliau (LBP) punya kewenangan penuh sebagai Menteri ESDM. Karena itu, tentu di dalam ketatanegaraan kita, level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya,” paparnya di Jakarta, Rabu (24/8).
Kemudian dia menceritakan kondisi di internal Kementerian ESDM bahwa dia sudah membicarakan dan menyampaikan keinginan LBP kepada masing-masing kepala unit yang akan dibubarkan. Namun dia menegaskan, walaupun unit-unit itu dibubarkan secara struktural, tetapi secara fungsi masih diperankan di ESDM.
“Ini yang membentuk ini kan Menteri SS (Sudirman Said) pakai SK. Jadi per kemarin Selasa (23/8) saya sudah bicara kepada kepala Unit ad hoc tentang keinginan Plt Menteri. Secara institusi memang sudah dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui terkait permasalahan ini dia mengambil posisi berseberangan paham dengan LBP. Menurutnya selama ini tim ad hoc sudah bekerja secara efektif dalam percepatan kerja.
Namun berbeda dengan LBP yang menganggap sejumlah unit-unit tersebut hanya sebatas organisasi tempelan dan tidak efektif. Bahkan dia mengatakan model struktur organisasi itu hanya menambah beban biaya dan pada akhirnya menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka