Pembangunan jaringan gas bumi PGN
Pembangunan jaringan gas bumi PGN

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang ditudingkan oleh KPPU. Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, menyayangkan sikap KPPU. Dia menganggap bahwa sikapnya bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

“Ya, ini aneh ya. Karena Ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat,” katanya dalam keterangan diterima Aktual.com, di Jakarta, Selasa (1/8).

Bambang mengatakan juga, jika dilihat dari harga yang disajikan oleh PGN, dibanding Pertamina, maka akan terlihat harga PGN lah yang jauh lebih murah. Karena dari toll fee di hulu, harga di PGN jauh lebih murah,

“Pertamina punya harga dahulu itu USD 2.5 per MMBTU, kemudian PGN USD 1.3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatera Utara, pasti akan jauh lebih murah dari suplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas,” lanjutnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan KPPU, pada persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara.

Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014—2015. Dalam penelusurannya, PGN dituduh melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bambang menambahkan, kasus PGN harusnya berkaca pada kemampuan BUMN mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat. Gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka