“Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli,” tuturnya.
Untuk diketahui Pasal 51 UU No. 5/1999 tentang praktik monopoli disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori.
Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.
Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan naional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.
Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang. Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah.
Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Selain itu, BUMN yang secara alamiah mempunyai kekuatan monopoli tidak dilarang.
(reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka