Jakarta, Aktual.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan ojek atau sepeda motor tidak bisa dijadikan angkutan umum karena faktor keselamatan penumpang yang sangat berisiko.
“Kalau sepeda motor sebagai transportasi pribadi, ya silakan saja. Tapi kalau diformalkan untuk angkutan umum tidak boleh,” kata Jonan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
Jonan menegaskan sepeda motor tidak masuk dalam angkutan umum sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Dari sisi keselamatan transportasi umum itu kendaraan roda dua tidak masuk untjk sarana transportasi publik, enggak layaknitu dari sisi keselamatan,” katanya.
Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Kesenjangan itulah, lanjut Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
“Saran dan masukan kami, kalau (ojek daring) digunakan sebagai solusi, silakan sampai transportasi publik menjangkau masyarakat secara baik,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi.
“Praktik ojek sejenisnya dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan