Semarang, Aktual.com — Driver ojek berbasis on line Go-Jek yang berkantor di Kalibanteng, jalan Siliwangi Semarang tetap beraktifitas seperti hari-hari biasa mencari pelanggan dan mangkal, meski telah resmi dikeluarkan larangan beroperasi oleh Menteri Perhubungan RI. Bagi, para driver Go-Jek terkait larangan beroperasional ojek maupun taksis berbasis darling sangat disesalkan.

Marzuki, salah satu karyawan Go-Jek mengaku bingung dengan kebijakan Menteri Perhubungan mengeluarkan aturan larangan tersebut. Padahal, tidak menganggu arus lalu lintas yang menimbulkan krodit kemacetan maupun lainnya. “Saya itu bingung dengan Indonesia ?. Maunya seperti apa ?. Sudah lumayan orang kecil mendapat tambahan, kenapa dilarang. Padahal, ini tidak melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas,” ucap dia ditemui aktual.com, di Kalibanteng Semarang Barat, Jum’at (18/12).

Padahal, dirinya menjadi sejak karyawan Go-Jek selama dua minggu mendapat penghasilan lumayan ketika waktu senggangnya, selepas bertugas menjadi security di perusahaan. Rata-rata menjadi karyawan Go-Jek part time mendapat penghasilan Rp50 ribu. “Lumayan kan buat bisa beli bensin. Dari pada pas tidak piket, bisa jadi ngojekin,” tukas dia.

Hal senada dikatakan Budi Setiawan (40), driver karyawan tetap Go-Jek yang sudah dua bulan. Dirinya menyesalkan kebijakan Menhub yang mematikan ekonomi rakyat kecil. Padahal, Go-Jek sudah begitu membantu pendapatan sehari-hari. “Hanya bermodal sepeda motor, SIM C dan investasi Rp100 ribu dapat bekerja. Begitu sudah beroperasional, pemerintah melarang begitu saja,” ucap dia.

Budi menyayangkan pemerintah yang tidak peduli pada ekonomi kecil dengan membiarkan berkembang. Padahal, manfaat Go-Jek sudah sangat membantu.

Ia menceritakan pernah menemui pelanggan mahasiswa Unika Soegijapranata yang hendak ujian. Ketika itu, persiapan mahasiswa ada yang ketinggalan di rumah. Sementara, perjalanan dari rumah ke kampus diantarkan orang tua. “Go-Jek kan sangat membantu dia untuk bisa mengambil kartu ujian. Kalau begitu saja dilarang tanpa ada alasan yang mengganggu transportasi, disebelah manakah. Toh karyawan Go-Jek berasal dari pengojek pangkalan,” beber dia.

Diketahui, Menteri Perhubungan mengeluarkan larangan beroperasional ojek maupun taksi berbasis on line atau darling dengan nomor surat UM.3012/1/21/Phb/2015 yang langsung ditandatangi Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015.

Namun hari ini Jonan meralat keputusannya setelah Presiden Jokowi angkat bicara, bahwa ojek online masih dibutuhkan masyarakat, sehingga harus tetap beroperasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan