Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, dan disampaikan pada Konferensi Pers, Senin (13/11).
Sebelum penetapan, Aliansi Penyelamat Konstitusi menggelar demonstrasi di depan kantor KPU, menuntut pencoretan nama Gibran. Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran cacat formil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ancaman pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun disuarakan oleh kelompok tersebut.
“Kita akan melaporkan ke DKPP karena memang KPU melanggar aturan, yaitu menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.” Kata Juru Bicara Aliansi Penyelamat Konstitusi, Mixil Mina Munir.
Meskipun menghadapi ancaman tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, merespons dengan santai. Ia menegaskan bahwa UU Pemilu telah membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU RI telah menjadi bagian dari risiko pekerjaan dalam proses pemilu.
“Sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau diadukan ke DKPP atau dilaporkan ke Bawaslu,” kata Hasyim.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi semua syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham.
Selain Prabowo-Gibran, pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud juga telah resmi sebagai pasangan Capres-Cawapres 2024, dan dicatat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil