Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, memiliki bukti-bukti aliran duit proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

“KPK tentu memiliki bukti-bukti lain dan tidak bergantung pada bantahan, termasuk tentang indikasi aliran dana,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/3).

Dia pun tak mempermasalahkan Gamawan dan Chairuman membantah menerima duit dari mega proyek tersebut. Dia pun mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan berbicara jujur.

“Terkait dengan bantahan jumlah uang, silakan saja. Namun, kami ingatkan agar saksi jujur di persidangan.”

Bantahan soal aliran duit disampaikan dengan tegas oleh Gamawan dan Chairuman. Dia pun siap dikutuk jika pernah menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait duit e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu