Tapi Gamawan di persidangan mengakui adanya duit pinjaman Rp 1,5 miliar dari wiraswasta bernama Afdal Noverman. Nama Afdal yang disebut Gamawan sebagai pedagang termasuk di Tanah Abang, juga disebut dalam dakwaan KPK sebagai perantara pemberian uang dari Andi Narogong.
Chairuman juga dengan tegas membantah menerima uang USD 584 ribu dan Rp 26 miliar sebagaimana isi surat dakwaan jaksa KPK. Namun di sidang, majelis hakim menanyakan adanya bukti tulisan tangan di rumah Chairuman soal duit Rp 1,2 miliar dan catatan uang Rp 3 miliar. Chairuman menyebut catatan itu terkait duit pribadinya, bukan dari e-KTP.
Sedangkan, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengaku hanya menerima USD 500 ribu dari Irman dan Andi Narogong. Di dalam dakwaan disebutkan kalau Diah menerima USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu