Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM mengklaim tren peningkatan harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP), berdampak positif terhadap penerimaan migas. Disamping itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan menaikan harga BBM hingga 2019, terutama pada Premium, Solar dan Minyak tanah.

Diketahui harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar USD 64,12 per barel atau lebih tinggi sekitar USD 16 per barel dibandingkan asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar USD 48 per barel. Berdasarkan hitungan sensitifitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar USD 1 per barel berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp. 4 triliun dengan catatan parameter lainnya misalnya lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.

Sehingga jika dikalkulasikan, maka potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp. 64 triliun, dengan catatan parameter lainnya dianggap tetap seperti dalam APBN 2018.

“Harga BBM seperti solar, premium, minyak tanah tidak naik hingga 2019. Sedangkan penyesuaian harga BBM lainnya perlu persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Itu dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat serta mempertahankan daya beli masyarakat,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, saat ini juga sedang diusulkan penambahan subsidi BBM jenis solar dari sebelumnya Rp. 500 per liter menjadi Rp. 1500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta