Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung belum mengambil langkah tegas terkait penahanan terhadap dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan KPK atas kasus dugaan suap sidang perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengaku tak mau terburu-buru memberikan sanksi terhadap dua jaksa Devianti Rochyani dan Fahri Nurmallo, meski keduanya telah bersatus tersangka dan sudah ditahan KPK.

“Tunggu kesimpulan terakhir,” singkat Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).

Widyo menjelaskan, jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dugaan suap terhadap anak buahnya. Alasan itulah yang membuat Kejagung belum mengambil sikap tegas terkait permasalahan ini.

“Semua berjalan sesuai prosedur. Ya tunggu lah orang diadili aja belum masa dicopot gimana sih,” tegas Widyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap, terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.

Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti‎ Rochyani, jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani‎.

Semua tersangka ditahan KPK, kecuali Jajang yang masih ditahan karena tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (12/4).

Ojang digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Deviyanti ditahan di Rutan KPK, Lenih Marliani dititipkan di Rutan Pondok Bambu, dan Fahri diinapkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby