Bengkulu, Aktual.com – Warga daerah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang akan menggelar hajatan agar mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi meminta kepada warganya yang akan menggelar hajatan agar mematuhi protokol kesehatan seperti jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen, penyediaan masker dan lainnya.

“Jangan mentang-mentang keluarga besar dan banyak tamu kemudian memaksakannya,” kata Syamsul kepada wartawan, Selasa (22/6).

Saat ini, kata Syamsul penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong terus mengalami peningkatan, sehingga harus diantisipasi agar tidak terus bertambah terutama yang disebabkan klaster hajatan.

Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong saat ini kata dia, mencapai 1.147 kasus, 22 kasus di antaranya meninggal dunia dan 108 kasus masih dalam pengawasan.

“Warga yang menggelar hajatan ini selain membatasi jumlah tamu, kemudian bisa mengatur waktu atau shift apalagi ini dilakukan di tempat-tempat tertutup,” tambah dia.

Syamsul juga meminta agar namanya tidak dicantumkan sebagai orang yang turut mengundang pada acara hajatan yang menggelar pesta hiburan baik yang dilaksanakan oleh keluarga atau teman dekatnya, hal ini dilakukannya sebagai komitmen mencegah kerumunan massa akibat adanya pesta hajatan.

Sejauh ini Pemkab Rejang Lebong, kata dia, tidak melarang pelaksanaan hajatan yang dilakukan masyarakat karena ini menyangkut roda perekonomian seperti pengusaha hiburan, pengusaha ternak, dekorasi dan lainnya, namun dalam pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara, Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah menambahkan, saat ini daerah itu telah memiliki Perda No.4/2021, tentang penegakan hukum pencegahan Covid-19, di mana saat ini masih dilakukan sosialisasi dan ditargetkan dalam waktu dekat bisa diberlakukan.

“Ke depan jika Perda ini sudah selesai disosialisasikan, masyarakat masih tidak patuh maka kami tidak akan segan-segan mengambil kebijakan tegas. Ini kami lakukan demi kebaikan masyarakat, bukan untuk kepentingan kami tetapi untuk kesehatan bersama,” kata Hendra.

Selain itu pihaknya, tambah dia, juga sudah memerintahkan Satpol PP untuk mensosialisasikan Perda yang baru turun setelah diverifikasi Gubernur Bengkulu akhir Mei lalu, di mana dalam perda ini berisikan sanksi dan denda kepada pelanggarnya, serta tidak menutup kemungkinan diberlakukannya jam malam.