Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat (17/11).
Setnov sendiri sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (17/11) hingga Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.
Setnov kini dibantarkan di RSCM lantaran masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis (15/11) malam.
“KPK lakukan penahanan kepada SN karena diduga keras serta bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi kasus KTP-elektronik (KTP-el),” jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.
Febri menambahkan menurut hasil pemeriksaan di RSCM pascakecelakaan, sampai saat ini Setnov masih memerlukan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.
“Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN,” terang Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs