Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI, Sumarno memastikan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan bisa bernafas lega sebelum kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebab menurut Sumarno, meski nantinya Ahok menang dalam Pilkada DKI, statusnya sebagai Gubernur terpilih pun masih ‘mengambang’. Apabila setelah Pilkada berlangsung Ahok masih berstatus sebagai terdakwa, maka ia akan diberhetikan sementara.
“Kalau misalnya belum inkrah setelah pilkada berlangsung, kemudian pak Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Kalau setelah Pilkada masih berstatus terdakwa, diberhentikan sementara,” papar Sumarno, di Jakarta, di tulis Sabtu (17/12).
Tak jauh berbeda kondisinya, jika Ahok diputus bersalah setelah penyelenggaraan Pilkada dan kasusnya dinyatakan inkrah. Meski menang Pilkada, namun nyatanya dia diputus bersalah dan inkrah, statusnya sebagai Gubernur terpilih akan dicopot.
Apabila situasi itu yang terjadi, angin segar akan berhembus ke Djarot Saiful Hidayat, calon Wagub DKI pendamping Ahok.
“Tapi kalau pemberhentian sebagai Gubernur, nanti misalnya beliau terpilih tapi terpidana, nah itu Presiden yang memberhentikan. Setelah itu digantikan oleh wagub,” jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini persidangan kasus Ahok baru akan memasuki tahap putusan sela. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (20/12) nanti, akan membacakan putusannya untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan persidangan kasus Ahok.
Ahok sendiri didakwa telah menistakan agama Islam, lantaran menyebut kalau surat Al Maidah ayat 51 sebagaimana tertuang dalam kitab suci pemeluk agama Islam, Al Qur’an, dipakai untuk membohongi para pemegang hak pilih di Pilkada DKI.
Cagub usungan PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura ini disangka melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid