Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan melanjutkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menegaskan, meski praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Dahlan dari status tersangka atas penetapan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun ia bertekad mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Enggak (berhenti) dong, masa kita berhenti, silahkan pengadilan putuskan, kita jalan terus,” tegas Prasetyo, Sabtu (26/9).

Kendati begitu, Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah Kejati DKI akan mengeluarkan surat perintah (sprindik) baru untuk kembali menetapkan Dahlan sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

“Saya belum terima laporan. Mereka secara intensif melakukan penyelidikan-penyelidikan,” ujar jaksa agung asal Partai NasDem ini.

Bahkan, Prasetyo memastikan, Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus ini, bukan hanya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Bukan hanya sudah ditemukan bukti yang lalu, ada yang lain lagi yang mungkin bisa dikembangkan jadi perkara, atau ditingkatkan dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi kita,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan