Menurut dia, voting yang dilakukan bersifat terbuka. Dia menekankan, sesuai ketentuan perundang-undangan voting untuk memilih individu dilakukan tertutup, sedangkan voting untuk memilih paket dilakukan terbuka.
“Kan undang-undang begitu. Kalau pilih orang tertutup, kalau pilih paket kan terbuka.”
Dia juga menegaskan tidak ada perubahan substansi terhadap lima paket yang menjadi opsi dalam RUU Pemilu sebab hal itu sudah disepakati di tingkat Pansus.
“Jadi kalau voting nanti berdasarkan paket, tidak ada perubahan substansi lagi. Sudah diputuskan Pansus lima paket, dan lima paket itu yang ditanyakan ke fraksi mau pilih yang mana. Susbtansi tidak boleh berubah.”
DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu