Surabaya, Aktual.com – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,4 kilogram dan 203 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari empat tersangka dimusnahkan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi.

“Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara berbeda,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo di sela pemusnahan, Selasa (22/6).

Narkoba, kata dia, saat ini masih menjadi bisnis menggiurkan, sehingga berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas.

Meskipun pandemi Covid-19, kata dia, intensitas peredaran narkoba tetap marak, dan pihaknya prihatin dengan temuan tersebut.

“Pandemi Covid-19 ini, usaha mengedarkan narkoba terus jalan. BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Semua terus waspada, sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba,” ujar dia.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita dari tersangka berinisial MZ yang ditangkap di halaman toko swalayan di Jombang pada awal Maret 2021.

Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu siap edar, dan selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah mobil, lalu ditemukan barang bukti di dalam kardus yang diletakkan di bawah jok depan kursi sebanyak sembilan bungkus plastik sabu-sabu total berat 845,96 gram.

Petugas BNNP Jatim juga melakukan pengembangan dan penggeledahan barang di rumah tersangka di Bangil Pasuruan, dan ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir.

Selain itu, barang bukti juga milik tersangka berinisial AR dan BS yang ditangkap pada pertengahan Mei 2021 di pintu keluar Tol Waru Gunung Surabaya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di mobil menemukan empat bungkus sabu-sabu total berat 4,003 kilogram.

Satu lagi adalah barang bukti milik tersangka MM yang ditangkap pada awal Juni 2021 di halaman toko swalayan di Tuban.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, petugas menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan total berat 1,581 kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network