Nunukan, Aktual.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah pernah dideportasi dari Malaysia, tetap bisa kembali lagi masuk Negeri Jiran.

Pernyataan itu disampaikan Edi Sujarwo, Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Pelayanan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Kita tetap benarkan kembali ke Malaysia apabila alasannya kuat,” ujar Edi, menanggapi keberadaan TKI deportasi yang ditampung di rumah susun di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan, Sabtu (27/2).

Dari 102 TKI deportasi ke daerah itu pekan lalu, sebagian tetap diberikan peluang kembali di Negeri Sabah (Malaysia), 24 orang di antaranya melarikan diri dari penampungan. Sehingga yang ditangani hingga hari kelima hanya 88 orang saja.

Menurut Edi Sujarwo, dari 88 orang yang masih tertinggal tersebut hanya sebagian kecil yang berminat mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan dan sebagian besar tetap berkeinginan kembali ke negeri jiran.

Ia menerangkan bagi TKI yang berkeinginan kembali ke Malaysia itu pada umumnya beralasan keluarga atau orang tuanya berada di Negeri Sabah.

Sebelumnya, Edi Sujarwo mengatakan TKI deportasi akan ditampung bekerja pada perusahaan-perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

Namun, BP3TKI Kabupaten Nunukan mengalami kendala dalam penanganannya sehingga tetap memberikan kesempatan untuk tetap berangkat ke Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara