Jember, Aktual.com – Meski berubah status, Bupati Jember, Hendy Siswanto pastikan pelayanab terhadap masyarakat tidak berubah. Demikian halnya dengan aplikasi program J-Pasti Kueren, yakni layanan kesehatan gratis dengan hanya menggunakan KTP Jember tetap berlangsung dan masih ada.

“Program khusus dari pemerintah masih ada, seperti Jember Pasti Keren (JPN), tidak akan terpengaruh dengan perubahan status Puskesmas yang menjadi BLUD, selama unsur terpenuhi, layanan kesehatan gratis tetap ada,” ujar Bupati Jember H.Hendy Siswanto Senin (21/11).
Bahkan untuk program J-Pasti Kueren, Bupati terus memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember terkait program tersebut, dimana arahan tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat mendapatkan Universal Health Covverage (UHC).

“UHC adalah sistem penjaminan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, jadi harus dipastikan bahwa semua warga sudah tercover jaminan kesehatannya,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi kinerja Dinkes yang dilakukan selama ini yang selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya dari program J-Pasti Kueren.

“Salah satu keunggulan program J-Pasti Kueren adalah diberikannya perawatan gratis kelas tiga di 3 RSD (Rumah Sakit Daerah) di Jember, yakni RSD Balung, RSD Kalisat, dan RSD dr. Soebandi, dan masyarakat harus tahu ini,” jelasnya.

Menurut Bupati, sejauh ini, banyak masyarakat yang sudah merasakan dampaknya terhadap program J-Pasti Kueren, namun tidak sedikit pula masyarakat yang belum tahu dan belum menerima haknya.

“Karena belum tersebarnya informasi secara meluas, saya meminta teman-teman untuk memaksimalkan program J-Pasti Kueren,” tegas Bupati.

Plt Kepala Dinkes Jember Lilik Lailiyah mengatakan jika program J-Pasti Kueren ini dipergunakan untuk seterusnya. Selain itu pelayanan kesehatan yang diberikan di sini yakni pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau. “Sehingga di sini melindungi masyarakat yang belum terlindungi asuransi kesehatan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, berbagai macam asuransi kesehatan sangat beragam. Ada yang mandiri dan ada yang diwajibkan seperti kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). “Untuk yang tidak terlindungi inilah, kita biayai menggunakan J-Pasti Kueren,” ungkap Lilik.

Karena syarat dari penggunaan program ini adalah KTP. Maka warga harus memiliki KTP untuk bisa mendapatkan program ini. Tetapi jika dalam kasus ada warga yang tidak memiliki KTP, rumah sakit akan tetap melayani pasien yang sakit tersebut. Hanya saja, RS bekerjasama dengan Tim Rujukan Sosial (TRS) yang berada di masing-masing RS untuk mengkonfirmasi dan membantu pasien agar memiliki KTP.

Tak hanya membantu masyarakat untuk memiliki KTP, TRS akan melakukan validasi-validasi apakah pasien ini mampu atau tidak. Karena ini akan berkaitan dengan penggunaan kartu BPJS. Jika dalam proses validasi warga dianggap mampu untuk membayar mandiri BPJS, maka akan didorong untuk memiliki BPJS mandiri. Tetapi jika masyarakat dirasa memang benar-benar tidak mampu, maka akan didaftarkan untuk mendapatkan BPJS dengan program bantuan pemerintah. “Jadi validasi-validasi yang dilakukan harus benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Aminuddin Aziz