“Audit investigatif ini bisa direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya Agar diketahui apakah hanya masalah admnistrasi, pelangaran standar pengendalian internal rekomendasi BPK seperti apa?,” jelas mantan Sekretaris Jenderal Fitra itu.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Fadholi menegaskan bahwa pembuatan cetak sawah baru harus dilakukan berdasarkan kajian dan pemetaan wilayah. Penentuan daerah cetak sawah tidak dapat ditentukan secara asal, namun harus memperhitungkan sejumlah hal, utamanya jangkauan terhadap ketersediaan air.

“Cetak sawah dari lahan tidak produktif itu perlu. Tapi persoalannya cetak sawah harus ditempatkan di daerah-daerah yang mendukung tanaman itu. Sehingga sarana prasarananya harus dipikirkan,” kata Fadholi.

Menurutnya, sebelum membuka cetak sawah baru, hal utama yang harus dilakukan adalah membuat saluran irigasi. Jangan sampai, cetak sawah dibuat tanpa adanya saluran irigasi dan jauh dari jangkauan transportasi.

“Kalau cetak sawah tidak ada jalan yang mengakses ke lokasi, dan tidak ada irigasinya, kan tidak mungkin. Karena itu akan membenani biaya tinggi juga nantinya,” ujarnya.

Terkait dengan cetak sawah, tentunya DPR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas realisasi program tersebut. “Pasti ada. Ini penting sekali, realisasinya kan juga harus jelas,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara