Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi terkait kasus korupsi penyelanggaran ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama, yang telah menyeret Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Lima dari saksi tersebut mempunyai latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan satu saksi lagi dari pihak swasta. Namun, tiga PNS yang diperiksa itu tidak diketahui asal instansinya.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Kasubag TU Setjen Kemenag Amir Ja’far, Nur Ulfa, Salbiah, Nelly Haryati dan satu dari pihak swasta Junawan.
“Iya betul. Mereka diperiksa untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (12/3).
Seperti diketahui, SDA yang merupakan bekas Menag diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana haji 2012-2013 di Kemenag, termasuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan Pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kendati demikian, bekas Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu